BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Anak adalah sebuah anugerah yang harus disyukuri, tak lengkap
rasanya jikalau didalam keluarga tidak mempunyai anak atau keturunan, dan
seorang ibu pun belum sempurna menjadi seorang ibu jikalau belum meminang
seorang bayi. Takdir memanglah ditangan sang pencipta akan tetapi jikalau kita
tidak berusaha menjadi yang terbaik maka kita akan selamanya menjadi tidak
baik, maka syariat islam menganjurkan kita untuk Ikhtiar (berusaha) jikalau
hasilnya kita Tawakkal (berserah diri kepada Allah).
Di zaman modern ini dimana teknologi semakin canggih dari sesuatu
yang tidak masuk akal bisa dikerjakan dengan teknologi yang canggih bisa
dilakukan berkat ilmu pengetahuan yang semakin berkembang, didalam ilmu
kedokteran pun jikalau sepasang suami istri tidak bisa menghasilkan keturunan
dengan bantuan teknologi maka hal itu bisa dibantu. Akan tetapi didalam
pelaksanaannya ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga
melarangnya dengan syarat-syarat tertentu. Maka dari itu penulis mencoba
memaparkan permasalahan tersebut menjadi sebuah Karya Tulis yang patut
diperbincangkan.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun pokok permasalahan
dalam pembahasan ini sebagai berikut :
1.
Apa itu
Bayi Tabung dan Kloning ?
2.
Bagaimana
prosesnya?
3.
Bagaimana
Islam memandang itu semua?
4.
Apa
manfaat dan dampak yang akan terjadi?
C.
Ruang
Lingkup
Dalam makalah ini, penulis membatasi masalah yang akan
dibahas pada materi kuliah Masail Fiqiyyah. Pembahasan lebih dikhususkan pada masalah Proses
Pelaksanaan dan pandangan Islam tentang Bayi Tabung dan Kloning
D.
Metode
Penulisan Makalah
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penyusunan tugas ini,
penulis menggunakan metode sebagai berikut :
a.
Metode
Studi Pustaka
Metode yang dilakukan dengan membaca
buku-buku serta referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas
dalam tugas ini. Penulis
membaca beberapa buku yang berkaitan dengan bahasan
penulis.
b.
Metode Browsing Internet, yaitu metode yang
dilakukan dengan mencari referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang
dibahas dalam tugas ini di internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
BAYI
TABUNG DAN KLONING
A.
Pengertian
Bayi Tabung
Bayi
tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik
pembuahan yang sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini
merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode
lainnya tidak berhasil.
B. Proses Bayi Tabung
Proses
bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan sel sperma pria diambil
untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum
dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus.
Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim
sampai dilahirkan.[1]
C. Hukum bayi tabung menurut pandangan
islam
Masalah
tentang bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh atau tidak? Misalnya
Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi
tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi
nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi
Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan
sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma
suami dan ovum dari isteri sendiri.[2]
a)
Pengambilan
sel telur
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, cara
pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan.
Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan
sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk
dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi
sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
pendapat ulama
Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat
melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu
dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang
sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan
keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
Menurut penulis,
keadaan seperti ini disebut keadaan darurat dimana seseorang boleh melihat dan
memegang aurat wanita. Karena belum ditemukan cara yang lain. Ini semata-mata
hanya untuk kepantingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.
b)
Pengambilan
sel sperma
Untuk mendapatkan sperma laki- laki
dapat ditempuh dengan cara :
ü Istimna’
( onani)
ü Azl
( senggama terputus)
ü Dihisap
dari pelir ( testis)
ü Jima’
dengan memakai kondom
ü Sperma
yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
ü Sperma
mimpi malam[4]
Diantara kelima cara diatas, cara yang
dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah
sakit.
Pendapat para ulama :
ü Ulama
Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan
Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia
untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri
dan budak.
ü Ulama
Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu
kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi
juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
ü
Ulama Hanafiyah
berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’
diperbolehkan dalam keadaan tertentu bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh
kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى
جَلْبٍ المَصَالِحِ
“Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas
mencari/menarik maslahah/kebaikan”[5]
Ada 2 hal yang
menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
ü Sperma
tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya
kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
ü Sperma
si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau
langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal
tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan
inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh
keturunan.
Sebaliknya, Ada 5 hal
yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
ü Sperma
yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita
yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
ü Indung
telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari
pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si
wanita.
ü Sperma
dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri,
kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung
persemaian benih mereka tersebut.
ü Sperma
dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian
dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
ü Sperma
dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan
istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.[6]
Jumhur ulama menghukuminya haram.
Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai
akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan
ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
ôs)s9
$uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OÈqø)s?
ÇÍÈ
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik- baiknya”
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :
*
ôs)s9ur
$oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä
öNßg»oYù=uHxqur Îû
Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB
ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur
4n?tã
9ÏV2 ô`£JÏiB
$oYø)n=yz WxÅÒøÿs?
ÇÐÉÈ
“Dan
Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.”
Dan hadist Rasululloh Saw:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الاَخِرِ
أًنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ (الحديث )
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir
menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan
istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.[7]
BAYI
KLONING
A.
Pengertian
Kloning
Kloning
berasal dari bahasa Yunani, yaitu klon atau twig yang
didefinisikan sebagai proses menciptakan suatu kopi makhluk hidup yang identik
secara genetik dengan tetuanya/aslinya/orisinalnya.[8]
Pada saat ini dikenal
dua macam kloning melalui DNA sel dewasa, yaitu:
a.
Teknik
Roslin yang diperkenalkan oleh Ian Wilmut dari Institut Roslin di Skotlandia
untuk mengkonstruksi domba dolly.
b.
Teknik
Honolulu yang dikembangkan oleh kelompok peneliti kloning mencit di Universitas
Hawai.
Pada konstruksi domba dolly, satu sel kambing diambil dari
domba yang berumur 6 tahun (domba A), lalu sel ini difusikan (digabungkan)
dengan sel telur domba lain (domba B) yang inti selnya telah dibuang. Proses
penggabungan ini dibantu oleh sengatan listrik, hingga terbentuk fusi antara
sel telur tanpa nukleus dengan sel kambing, lalu diproses dengan membelah
(menggandakan), lalu ditanam dalam uterus domba lain. Maka secara teoritis hal
yang sama, bisa dipraktekkan pada manusia, untuk melakukan kloning; yaitu hasil
reproduksi manusia tanpa hubungan seks antara laki-laki dengan perempuan
(reproduksi aseksual), dengan jumlah kelahiran yang dikehendaki.
Teori ilmiah mengatakan, bahwa proses kelahiran (reproduksi)
manusia berdasarkan persenyawaan gen laki-laki dengan gen perempuan. Bila yang
dominan adalah gen laki-laki, yang akan lahir adalah jenis laki-laki, dan
begitu juga sebaliknya. Lalu setiap jenis kelamin, selalu ada padanya gen
laki-laki maupun perempuan. [9]
Kloning
(klonasi) adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan
induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun
manusia.
Kloning manusia adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan
dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian
diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum)
wanita-yang telah dihilangkan inti selnya- dengan suatu metode yang mirip
dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu,
kloning manusia dilaksankan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh
seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang di ambil dari seorang
perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik,
inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi,
sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut di transfer ke dalam
rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang,
berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang
dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik
sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah
ditanamkan pada sel telur perempuan. [10]
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia
terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya.
Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel.
Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh
sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat
dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan.
Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom
pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung
23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23
kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur,
jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki
dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan
mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun
yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari
tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung
seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan
demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri
hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut
merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang
dapat diumpamakan dengan hasil fotocopy selembar kertas pada mesin fotocopy
kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan
gambar aslinya tanpa ada perubahan sedikitpun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung
kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel
kelamin.
Sedangkan proses kloning manusia dapat berlangsung dengan
adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh,
bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel
tubuh seorang perempuan-dalam kondisi tanpa adanya laki-laki- kemudian diambil
inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain diambil inti sel
yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian
ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya.
Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah
terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah
dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel
telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan
berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan
ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang
persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh,
dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung
sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terjadi
dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai
corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara
laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di
antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam
penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan.
Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan
kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).[11]
Prestasi
ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah
menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah Swt pada sel-sel tubuh
manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel
tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel
tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti
selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki
yang dapat membuahi sel telur perempuan.
[12]
B.
Manfaat
Kloning
Teknologi kloning diharapkan dapat memberi manfaat kepada
manusia, khususnya di bidang medis. Beberapa di antara keuntungan terapeutik
dari teknologi kloning dapat diringkas sebagai berikut:
1.
Kloning
manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
2.
Organ
manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ
pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir
risiko penolakan.
3.
Sel-sel
dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh
yang rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. Kemungkinan bahwa kelak
manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan
tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan
organ tubuh manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh
pasar jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
4.
Teknologi
kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan
sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker.
Di samping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses
penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
5.
Teknologi
kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit
keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam
menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak,
jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk
tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.
C.
Dampak
Kloning
Perdebatan
tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal
kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra
kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas
Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George
Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
ü
Merusak
peradaban manusia.
ü
Memperlakukan
manusia sebagai objek.
ü
Jika
kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak
semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang
dimiliki oleh manusia hasil kloning.
ü
Kloning
akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap
kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki
keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia
awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning
Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan
dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan
ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena
keunggulan mereka dalam berbagai bidang. [13]
D.
Hukum Kloning dalam perspektif hukum Islam
Kloning
terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat)
bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada
prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk
kesejahteraan manusia, kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya
guna bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S.
Al-Baqoroh:29.
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Berdasarkan
pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari
kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu, praktek kloning manusia
bertentangan dengan hukum Islam dengan demikian kloning manusia dalam islam
hukumnya haram. Dalil-dalil keharaman.: Q.S. An-Najm:45-46.
¼çm¯Rr&ur t,n=y{ Èû÷üy_÷r¨9$# tx.©%!$# 4Ós\RW{$#ur ÇÍÎÈ `ÏB >pxÿôÜR #sÎ) 4Óo_ôJè? ÇÍÏÈ
45. Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan
pria dan wanita.
46. Dari air mani, apabila
dipancarkan.
Disini
menyatakan bahwa logika syari’at Islam dengan nash-nashnya yang mutlak,
kaidah-kaidahnya yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang praktik
kloning pada manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia, maka akan
mengakibatkan berbagai kerusakan sebagai berikut.
1.
Hilangnya hukum variasi
di alam raya.
2.
Kerancuan hubungan
antara orang yang di kloning dengan orang hasil kloningannya.
3.
Kemungkinan kerusakan
lainnya seperti terjangkit penyakit.
4.
Kloning bertentangan
dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.
Untuk menyikapi berbagai
macam masalah mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai
berikut:
ü Pertimbangan Teologi
Dalam hal ini al-Qur’an
megisyaratkan adanya intervensi manusia didalam proses produksi
manusia.Sebagaimana termaktub dalam firmanNya Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 :
13.
Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang
kokoh (rahim).
14.
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami
jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang,
lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling
baik.
Ayat ini mengisyaratkan
unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah), unsur
nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh). Bahwa asal penciptaan Manusia
(Adam) dari Tanah. Pada manusia biasa melalui proses reproduksi yaitu
memerlukan laki-laki dan perempuan, namun jika dilihat kembali proses kloning
yang tidak lagi membutuhkan laki-laki dan perempuan untuk menciptakan suatu
generasi baru, maka hal ini sangat bertentangan dengan ayat tersbut diatas.
ü Pertimbangan Etika
Dari sudut pertimbangan
moral bahwa berbagai macam riset atau penelitian hendaknya selalu dikaitkan
dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan
tentu akan menimbulkan resiko, meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai
khalifah, namun dalam mengekpresikan dan mengaktualisasikan kebesaran
kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada pertimbangan moral dalam
agama.
ü Pertimbangan Hukum
Dari beragam pertimbangan
mungkin pertimbangan hokum inilah yang secara tegas memberikan putusan,
khususnya dari para ulama’ fiqh yang akan menolak mengenai praktek kloning
manusia selain memakai dua landasan pertimbangan di atas. Larangan ini muncul
karena alasan adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi pada gen produk
kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk pada kemudian hari dari segi
pembiayaan yang sangat mahal dan juga dari sudut pandang ushul fiqh bahwa jika
sesuatu itu lebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya maka sesuatu
itu perlu ditolak. Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat ulama tentang
kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab mengatakan, tidak pernah
memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya dari moral sehingga dalam kasus kloning
walaupun dalam segi aqidah tidak melanggar wilayah qodrat Illahi, namun
karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan manusia
karena larangan lahir dari aspek ini. Munawar Ahmad Anas mengatakan bahwa
paradigma al-Qur’an menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari
kehidupan hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen yang
diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia semata-mata tak
diperlukan (suatu tindakan yang mubadzir). [14]
BAB
III
SIMPULAN
A. Kesimpulan
Menurut penulis, bayi tabung
dibolehkan jika sel telur dan sperma berasal dari pasangan suami dan isteri
yang sah serta setelah pembuahan diluar rahim tersebut berhasil, maka sel hasil
pembuahan tersebut dimasukan kembali kedalam rahim isteri yang sah. apabila
salah satu sel (telur atau sperma) bukan berasal dari pasangan suami isteri
yang sah maka itu diharamkan.
Sedangkan didalam kloning itu
tidak diperbolehkan karena hilangnya
hukum variasi di alam raya, Kerancuan hubungan antara orang yang di kloning dengan
orang hasil kloningannya, Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit
penyakit dan Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.
B. Kritik
dan Saran
Demikian pemaparan materi dari kami, Semoga
Allah SWT berkenan menerima usaha mulia ini sebagai pedoman yang dapat
mengantarkan para generasi muda Islam kepada jalan hidup yang lurus. Namun tak
lupa kami mengharapkan subangsi kritik dan saran kepada pembaca apabila didalam
kajian ini terdapat kesalahan dan kekurangan. Semoga segala aktivitas kita
mendapatkan ridho dari Allah SWT. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
http://dolite.blogspot.com/2009/11/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama.html
http://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/
Kutubut Tis’ah
Mahjudin. 2010. Masailul
Fiqhiyah, Surabaya: Kalam Mulia
Maslani, Hasbiyallah.
2012, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Bandung: Sega Arsy
Zuhdi, Masjfuk.,1997. Masail
Fiqhiyah, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
[2]
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: PT.Toko Gunung Agung:1997)
hlm.20
[3]
Abdul Hamid Hakim, Mabadiul Awwaliyah, (Jakarta: Sa’adiyah Fitra: 1996) hlm
33
[5] Masjfuk
Zuhdi, Op.cit. halm 25
[6] Ibid,
hlm 25
[7]
CD. Kutubuttis’ah, HR. Abu Daud
[8] H.
Hasbiyallah, H. Maslani, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah (Bandung, Sega
Arsy, 2012) Cetakan ke-III. hlm. 171
[9] H.
Mahjudin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta, Kalam Mulia, 2010) Cetakan
ke-VIII. hlm. 9
[10]
H. Hasbiyallah, H. Maslani.,op.cit, hlm. 172
[11] Ibid.,
hlm. 174
[12] Ibid.,