Rabu, 20 Maret 2013

Hukum Bayi Tabung dan Kloning


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Anak adalah sebuah anugerah yang harus disyukuri, tak lengkap rasanya jikalau didalam keluarga tidak mempunyai anak atau keturunan, dan seorang ibu pun belum sempurna menjadi seorang ibu jikalau belum meminang seorang bayi. Takdir memanglah ditangan sang pencipta akan tetapi jikalau kita tidak berusaha menjadi yang terbaik maka kita akan selamanya menjadi tidak baik, maka syariat islam menganjurkan kita untuk Ikhtiar (berusaha) jikalau hasilnya kita Tawakkal (berserah diri kepada Allah).
Di zaman modern ini dimana teknologi semakin canggih dari sesuatu yang tidak masuk akal bisa dikerjakan dengan teknologi yang canggih bisa dilakukan berkat ilmu pengetahuan yang semakin berkembang, didalam ilmu kedokteran pun jikalau sepasang suami istri tidak bisa menghasilkan keturunan dengan bantuan teknologi maka hal itu bisa dibantu. Akan tetapi didalam pelaksanaannya ternyata terdapat beberapa pendapat yang membolehkan dan juga melarangnya dengan syarat-syarat tertentu. Maka dari itu penulis mencoba memaparkan permasalahan tersebut menjadi sebuah Karya Tulis yang patut diperbincangkan.
B.     Rumusan Masalah
Adapun pokok permasalahan dalam pembahasan ini sebagai berikut :
1.      Apa itu Bayi Tabung dan Kloning ?
2.      Bagaimana prosesnya?
3.      Bagaimana Islam memandang itu semua?
4.      Apa manfaat dan dampak yang akan terjadi?
C.    Ruang Lingkup
Dalam makalah  ini, penulis membatasi masalah yang akan dibahas pada materi kuliah Masail Fiqiyyah. Pembahasan lebih dikhususkan  pada masalah Proses Pelaksanaan dan pandangan Islam tentang Bayi Tabung dan Kloning
D.    Metode Penulisan Makalah
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penyusunan tugas ini, penulis menggunakan metode sebagai berikut :
a.       Metode Studi Pustaka
Metode yang dilakukan dengan membaca buku-buku serta referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini. Penulis membaca beberapa buku yang berkaitan dengan bahasan penulis.
b.      Metode Browsing Internet, yaitu metode yang dilakukan dengan mencari referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini di internet.
BAB II
PEMBAHASAN
BAYI TABUNG DAN KLONING

A.    Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik pembuahan yang sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.

B.      Proses Bayi Tabung


Proses bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan sel sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.[1]





C.      Hukum bayi tabung menurut pandangan islam
Masalah tentang bayi tabung ini memunculkan banyak pendapat, boleh atau tidak? Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.[2]

a)      Pengambilan sel telur
Pengambilan sel telur dilakukan dengan dua cara, cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.
pendapat ulama
Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:
"الضَّرُورَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُوْرَاتِ[3]"
“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
Menurut penulis, keadaan seperti ini disebut keadaan darurat dimana seseorang boleh melihat dan memegang aurat wanita. Karena belum ditemukan cara yang lain. Ini semata-mata hanya untuk kepantingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.

b)      Pengambilan sel sperma
Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :
ü  Istimna’ ( onani)
ü  Azl ( senggama terputus)
ü  Dihisap dari pelir ( testis)
ü  Jima’ dengan memakai kondom
ü  Sperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit
ü  Sperma mimpi malam[4]
Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit.
Pendapat para ulama :
ü  Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.
ü  Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.
ü  Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentu bahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبٍ المَصَالِحِ
“Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahah/kebaikan”[5]




Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
ü  Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
ü  Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.

Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
ü  Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
ü  Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
ü  Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
ü  Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
ü  Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.[6]
Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ  
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPyŠ#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur šÆÏiB ÏM»t7ÍhŠ©Ü9$# óOßg»uZù=žÒsùur 4n?tã 9ŽÏVŸ2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxŠÅÒøÿs? ÇÐÉÈ  
“Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Dan hadist Rasululloh Saw:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الاَخِرِ أًنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ (الحديث )
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.[7]









BAYI KLONING
A.    Pengertian Kloning
Kloning berasal dari bahasa Yunani, yaitu klon atau twig yang didefinisikan sebagai proses menciptakan suatu kopi makhluk hidup yang identik secara genetik dengan tetuanya/aslinya/orisinalnya.[8]
Pada saat ini dikenal dua macam kloning melalui DNA sel dewasa, yaitu:
a.       Teknik Roslin yang diperkenalkan oleh Ian Wilmut dari Institut Roslin di Skotlandia untuk mengkonstruksi domba dolly.
b.      Teknik Honolulu yang dikembangkan oleh kelompok peneliti kloning mencit di Universitas Hawai.
Pada konstruksi domba dolly, satu sel kambing diambil dari domba yang berumur 6 tahun (domba A), lalu sel ini difusikan (digabungkan) dengan sel telur domba lain (domba B) yang inti selnya telah dibuang. Proses penggabungan ini dibantu oleh sengatan listrik, hingga terbentuk fusi antara sel telur tanpa nukleus dengan sel kambing, lalu diproses dengan membelah (menggandakan), lalu ditanam dalam uterus domba lain. Maka secara teoritis hal yang sama, bisa dipraktekkan pada manusia, untuk melakukan kloning; yaitu hasil reproduksi manusia tanpa hubungan seks antara laki-laki dengan perempuan (reproduksi aseksual), dengan jumlah kelahiran yang dikehendaki.
Teori ilmiah mengatakan, bahwa proses kelahiran (reproduksi) manusia berdasarkan persenyawaan gen laki-laki dengan gen perempuan. Bila yang dominan adalah gen laki-laki, yang akan lahir adalah jenis laki-laki, dan begitu juga sebaliknya. Lalu setiap jenis kelamin, selalu ada padanya gen laki-laki maupun perempuan. [9]
Kloning (klonasi) adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Kloning manusia adalah tekhnik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita-yang telah dihilangkan inti selnya- dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksankan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang di ambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut di transfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan. [10]
Pembuahan dan inseminasi buatan dalam proses kloning manusia terjadi pada sel-sel tubuh manusia (sel somatik), bukan sel-sel kelaminnya. Seperti diketahui, dalam tubuh manusia terdapat milyaran bahkan trilyunan sel. Dalam setiap sel terdapat 46 kromosom (materi genetik yang mengandung seluruh sifat yang diturunkan pada manusia), kecuali sel-sel kelamin yang terdapat dalam buah zakar (testis) laki-laki dan dalam indung telur (ovary) perempuan. Sel-sel kelamin ini mengandung 23 kromosom, yaitu setengah dari jumlah kromosom pada sel-sel tubuh.
Pada pembuahan alami, sel sperma laki-laki yang mengandung 23 kromosom bertemu dengan sel telur perempuan yang juga mengandung 23 kromosom. Pada saat terjadi pembuahan antara sel sperma dengan sel telur, jumlah kromosom akan menjadi 46 buah, yakni setengahnya berasal dari laki-laki dan setengahnya lagi berasal dari perempuan. Jadi anak yang dilahirkan akan mempunyai ciri-ciri yang berasal dari kedua induknya baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Adapun dalam proses kloning manusia, sel yang diambil dari tubuh seseorang telah mengandung 46 buah kromosom, atau telah mengandung seluruh sifat-sifat yang akan diwariskan yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan inti sel tubuh. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis dengan induknya, yang dapat diumpamakan dengan hasil fotocopy selembar kertas pada mesin fotocopy kilat yang berwarna; yakni berupa selembar gambar yang sama persis dengan gambar aslinya tanpa ada perubahan sedikitpun.
Proses pembuahan yang alamiah tidak akan dapat berlangsung kecuali dengan adanya laki-laki dan perempuan, dan dengan adanya sel-sel kelamin.
Sedangkan proses kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki atau tanpa adanya laki-laki, dan terjadi pada sel-sel tubuh, bukan sel-sel kelamin. Proses ini dapat terlaksana dengan cara mengambil sel tubuh seorang perempuan-dalam kondisi tanpa adanya laki-laki- kemudian diambil inti selnya yang mengandung 46 kromosom, atau dengan kata lain diambil inti sel yang mengandung seluruh sifat yang akan diwariskan. Inti sel ini kemudian ditanamkan dalam sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Selanjutnya, sel telur ini dipindahkan ke dalam rahim seorang perempuan setelah terjadi proses penggabungan antara inti sel tubuh dengan sel telur yang telah dibuang inti selnya tadi.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin. Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh, dengan demikian, proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses pewarisan sifat pada pembuahan alami akan terjadi dari pihak ayah dan ibu. Oleh karena itu, anak-anak mereka tidak akan mempunyai corak yang sama. Dan kemiripan di antara anak-anak, ayah dan saudara-saudara laki-lakinya, ibu dan saudara-saudara perempuannya, begitu pula kemiripan di antara sesama saudara kandung, akan tetap menunjukkan nuansa perbedaan dalam penampilan fisiknya, misalnya dari segi warna kulit, tinggi, dan lebar badan. Begitu pula mereka akan berbeda-beda dari segi potensi-potensi akal dan kejiwaan yang sifatnya asli (bukan hasil usaha).[11]
Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah Swt pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat potensi menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.  [12]

B.     Manfaat Kloning
Teknologi kloning diharapkan dapat memberi manfaat kepada manusia, khususnya di bidang medis. Beberapa di antara keuntungan terapeutik dari teknologi kloning dapat diringkas sebagai berikut:
1.      Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur untuk mendapatkan anak.
2.      Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri, sehingga dapat meminimalisir risiko penolakan.
3.      Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya urat syaraf dan jaringan otot. Kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning. Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual-beli embrio dan sel-sel hasil kloning.
4.      Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat digunakan untuk mengatasi kanker. Di samping itu, ada sebuah optimisme bahwa kelak kita dapat menghambat proses penuaan berkat apa yang kita pelajari dari kloning.
5.      Teknologi kloning memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan. Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah penyembuhan dan bedah kecantikan.

C.     Dampak Kloning
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
ü  Merusak peradaban manusia.
ü  Memperlakukan manusia sebagai objek.
ü  Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
ü  Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang. [13]

D.    Hukum Kloning dalam perspektif hukum Islam
Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan atau hewan asalkan memiliki daya guna (bermanfaat) bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/halal. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini diciptakan untuk kesejahteraan manusia, kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya guna bagi kehidupan manusia maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S. Al-Baqoroh:29.
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ  
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu, praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum Islam dengan demikian kloning manusia dalam islam hukumnya haram. Dalil-dalil keharaman.: Q.S. An-Najm:45-46.
¼çm¯Rr&ur t,n=y{ Èû÷üy_÷r¨9$# tx.©%!$# 4Ós\RW{$#ur ÇÍÎÈ   `ÏB >pxÿôÜœR #sŒÎ) 4Óo_ôJè? ÇÍÏÈ  
45. Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. 
46. Dari air mani, apabila dipancarkan.

Disini menyatakan bahwa logika syari’at Islam dengan nash-nashnya yang mutlak, kaidah-kaidahnya yang menyeluruh, dan berbagai tujuan umumnya, melarang praktik kloning pada manusia. Karena jika kloning ini dilakukan pada manusia, maka akan mengakibatkan berbagai kerusakan sebagai berikut.
1.      Hilangnya hukum variasi di alam raya.
2.      Kerancuan hubungan antara orang yang di kloning dengan orang hasil kloningannya.
3.      Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit.
4.      Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.
Untuk menyikapi berbagai macam masalah mengenai kloning manusia, bisa memakai pertimbangan, sebagai berikut:
ü  Pertimbangan Teologi
Dalam hal ini al-Qur’an megisyaratkan adanya intervensi manusia didalam proses produksi manusia.Sebagaimana termaktub dalam firmanNya Q.S.al-Mukminun ayat 13-14 :
13. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.

Ayat ini mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah), unsur nyawa (nafs), dan Unsur ruh (ruh). Bahwa asal penciptaan Manusia (Adam) dari Tanah. Pada manusia biasa melalui proses reproduksi yaitu memerlukan laki-laki dan perempuan, namun jika dilihat kembali proses kloning yang tidak lagi membutuhkan laki-laki dan perempuan untuk menciptakan suatu generasi baru, maka hal ini sangat bertentangan dengan ayat tersbut diatas.

ü  Pertimbangan Etika
Dari sudut pertimbangan moral bahwa berbagai macam riset atau penelitian hendaknya selalu dikaitkan dengan Tuhan, karena riset dengan tujuan apapun tanpa dikaitkan dengan Tuhan tentu akan menimbulkan resiko, meskipun manusia di muka bumi adalah sebagai khalifah, namun dalam mengekpresikan dan mengaktualisasikan kebesaran kreatifitasnya tersebut seyogyanya tetap mengacu pada pertimbangan moral dalam agama.

ü  Pertimbangan Hukum
Dari beragam pertimbangan mungkin pertimbangan hokum inilah yang secara tegas memberikan putusan, khususnya dari para ulama’ fiqh yang akan menolak mengenai praktek kloning manusia selain memakai dua landasan pertimbangan di atas. Larangan ini muncul karena alasan adanya kekhawatiran tingginya frekuensi mutasi pada gen produk kloning sehingga akan menimbulkan efek buruk pada kemudian hari dari segi pembiayaan yang sangat mahal dan juga dari sudut pandang ushul fiqh bahwa jika sesuatu itu lebih banyak madharat-nya dari pada manfaatnya maka sesuatu itu perlu ditolak. Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat ulama tentang kloning manusia diantaranya; Muhammad Quraish Shihab mengatakan, tidak pernah memisahkan ketetapan-ketetapan hukumnya dari moral sehingga dalam kasus kloning walaupun dalam segi aqidah tidak melanggar wilayah qodrat Illahi, namun karena dari moral teknologi kloning dapat mengantar kepada perpecahan manusia karena larangan lahir dari aspek ini. Munawar Ahmad Anas mengatakan bahwa paradigma al-Qur’an menolak kloning seluruh siklus kehidupan mulai dari kehidupan hingga kematian, adalah tindakan Illahiyah. Manusia adalah agen yang diberi amanah oleh Tuhan, karena itu penggandaan manusia semata-mata tak diperlukan (suatu tindakan yang mubadzir). [14]



















BAB III
SIMPULAN
A.      Kesimpulan
Menurut penulis, bayi tabung dibolehkan jika sel telur dan sperma berasal dari pasangan suami dan isteri yang sah serta setelah pembuahan diluar rahim tersebut berhasil, maka sel hasil pembuahan tersebut dimasukan kembali kedalam rahim isteri yang sah. apabila salah satu sel (telur atau sperma) bukan berasal dari pasangan suami isteri yang sah maka itu diharamkan.
Sedangkan didalam kloning itu tidak diperbolehkan karena hilangnya hukum variasi di alam raya, Kerancuan hubungan antara orang yang di kloning dengan orang hasil kloningannya, Kemungkinan kerusakan lainnya seperti terjangkit penyakit dan Kloning bertentangan dengan sunnah untuk berpasang-pasangan.

B.       Kritik dan Saran
Demikian pemaparan materi dari kami, Semoga Allah SWT berkenan menerima usaha mulia ini sebagai pedoman yang dapat mengantarkan para generasi muda Islam kepada jalan hidup yang lurus. Namun tak lupa kami mengharapkan subangsi kritik dan saran kepada pembaca apabila didalam kajian ini terdapat kesalahan dan kekurangan. Semoga segala aktivitas kita mendapatkan ridho dari Allah SWT. Amin.
















DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim
http://dolite.blogspot.com/2009/11/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama.html
http://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/
Kutubut Tis’ah
Mahjudin. 2010. Masailul Fiqhiyah, Surabaya: Kalam Mulia
Maslani, Hasbiyallah. 2012, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. Bandung: Sega Arsy
Zuhdi, Masjfuk.,1997. Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung



[1] http://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/24/02/2013
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: PT.Toko Gunung Agung:1997) hlm.20
[3] Abdul Hamid Hakim, Mabadiul Awwaliyah, (Jakarta: Sa’adiyah Fitra: 1996) hlm 33
[4] http://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/24/02/2013
[5] Masjfuk Zuhdi, Op.cit. halm 25
[6] Ibid, hlm 25
[7] CD. Kutubuttis’ah, HR. Abu Daud
[8] H. Hasbiyallah, H. Maslani, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah (Bandung, Sega Arsy, 2012) Cetakan ke-III. hlm. 171
[9] H. Mahjudin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta, Kalam Mulia, 2010) Cetakan ke-VIII. hlm. 9
[10] H. Hasbiyallah, H. Maslani.,op.cit, hlm. 172
[11] Ibid., hlm. 174
[12] Ibid.,
[14] http://dolite.blogspot.com/2009/11/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama.html